Selamat Datang di

PORTAL PPID PPNS
Memberikan Informasi Terkini, Untuk Masyarakat Saat Ini

Direktur Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya

Rachmad Tri Soelistijono, S.T., M.T.

Berdasarkan Amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), PPNS sebagai badan publik berkomitmen untuk menyediakan akses informasi yang transparan melalui Layanan Informasi Publik. Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi terkait PPNS. Setiap individu memiliki hak untuk mengajukan permohonan informasi publik yang dikelola oleh PPNS, sesuai dengan peraturan yang berlaku. PPNS menyediakan layanan tersebut baik secara online maupun offline, seperti melalui kunjungan langsung, surat elektronik, telepon, dan faksimile.

Wujudkan Keterbukaan, Tingkatkan Kepercayaan

Sambutan

Direktur Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya

Regulasi Terkait PPID

Dasar Hukum

Keterbukaan Informasi Publik

Transparansi dan Aksesibilitas untuk Informasi yang Lebih Terbuka

PPID PPNS memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh berbagai Informasi Publik di PPNS. Permohonan informasi dapat diajukan melalui saluran online dan offline, seperti portal resmi, email, telepon, atau kunjungan langsung. Masyarakat berhak mengajukan keberatan atau pengaduan jika informasi yang diterima tidak sesuai dengan harapan, dan kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang responsif dan akuntabel.

LAYANAN INFORMASI

JENIS INFORMASI PUBLIK

Informasi Tersedia Setiap Saat

Informasi yang dapat diakses kapan saja tanpa permintaan

Informasi Tersedia Setiap Saat

Informasi yang dapat diakses kapan saja tanpa permintaan

Informasi Tersedia Secara Berkala

Informasi rutin yang wajib diumumkan

Informasi Tersedia Secara Berkala

Informasi rutin yang wajib diumumkan

Informasi diumumkan Serta Merta

Informasi yang harus segera diumumkan

Informasi diumumkan Serta Merta

Informasi yang harus segera diumumkan

Informasi Publik yang Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik

Informasi Publik yang Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik

TAUTAN EKSTERNAL