Berikut merupakan Tata Cara Permohonan Informasi Publik di Lingkungan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya :
Keterangan :
Bagi pemohon yang mengajukan permohonan informasi melalui PPID PPNS, dapat langsung mengunduh form permohonan secara online atau datang langsung ke kantor layanan publik di PPNS
Form Permohonan harus diisi sesuai dengan tujuan permohonan informasi public disertai data diri pemohon
Setelah form permohonan diisi, pemohon harus mengembalikan form disertai fotokopi kartu identitas kepada petugas PPID.
Petugas PPID akan memberikan tanda bukti permohonan informasi publik
Permohonan informasi publik diproses oleh PPID
Jawaban atas permohonan informasi publik akan diberikan kepada pemohon. Bila timbul biaya dari permohonan informasi publik ini, maka biaya akan dibayarkan oleh pemohon kepada PPID
PPNS berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang profesional, akuntabel, simple, transparan, dan informatif untuk memenuhi hak pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.