Surabaya, Jawa Timur
Official Email
08.00 - 16.00 WIB
Berikut adalah beberapa peraturan sebagai Dasar Hukum Pelayanan Informasi Publik:
Keterbukaan Informasi Publik adalah hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
UU KIP bertujuan untuk mendorong tata kelola pemerintahan dan lembaga publik yang transparan, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta membangun kepercayaan publik terhadap badan publik.
Keterbukaan informasi penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, memperkuat demokrasi, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik.
PPNS berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang profesional, akuntabel, simple, transparan, dan informatif untuk memenuhi hak pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi kami pada jam kerja, Senin – Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB.
© 2024 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PPNS