Profesional, Akuntabel, & Komunikatif

Jl. Teknik Kimia ITS Sukolilo

Surabaya, Jawa Timur

humas@ppns.ac.id

Official Email

031-5947186

08.00 - 16.00 WIB

Kebijakan Layanan Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Kebijakan Layanan Informasi Publik

KEBIJAKAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK

 

1. Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
PPNS berkomitmen untuk menyelenggarakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan profesional dengan memastikan seluruh informasi publik tersedia dan dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung keterbukaan informasi dan membangun kepercayaan masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap layanan dan kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan kampus.


2. Landasan Hukum
Kebijakan Layanan Informasi Publik di PPNS berpedoman pada beberapa regulasi utama:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kemdikbudristek.


3. Prinsip Layanan Informasi Publik

  • Transparansi: Informasi disediakan secara terbuka dan mudah diakses oleh publik.
  • Akuntabilitas: Setiap proses layanan informasi harus dapat dipertanggungjawabkan.
  • Responsivitas: Layanan informasi dilakukan secara cepat, tepat, dan profesional.
  • Non-diskriminatif: Setiap pemohon informasi diperlakukan secara setara dan adil.
  • Pemenuhan Hak Masyarakat: Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.


4. Ruang Lingkup Informasi Publik

  1. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala: Informasi terkait profil, kegiatan, dan layanan di PPNS.
  2. Informasi yang Tersedia Setiap Saat: Informasi layanan akademik, anggaran, dan pengadaan.
  3. Informasi yang Dikecualikan: Informasi tertentu yang dapat mengganggu kepentingan publik, keamanan, atau privasi, sesuai uji konsekuensi.


5. Mekanisme Layanan Informasi Publik

  1. Permohonan Informasi: Pemohon dapat mengajukan permintaan informasi melalui website, email, atau langsung ke kantor PPID PPNS.
  2. Uji Konsekuensi: Dilakukan untuk menentukan informasi yang dikecualikan berdasarkan regulasi.
  3. Penanganan Keberatan: Pemohon dapat mengajukan keberatan jika informasi yang diminta tidak diberikan atau tidak sesuai.
  4. Pengumuman Informasi: Informasi penting diumumkan secara berkala melalui media resmi PPNS dan platform digital.


6. Saluran Layanan Informasi Publik
PPNS menggunakan berbagai saluran komunikasi, seperti website resmi, media sosial, dan ruang PPID untuk mempermudah akses informasi publik bagi masyarakat.


7. Penanganan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
Jika terdapat ketidaksesuaian dalam layanan informasi, masyarakat dapat mengajukan keberatan melalui prosedur yang telah ditetapkan. Sengketa informasi akan diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Komisi Informasi.


8. Penutup
Dengan Kebijakan Layanan Informasi Publik ini, PPNS berupaya untuk memberikan layanan yang transparan, berkualitas, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi, demi mendukung tata kelola yang baik dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap PPNS sebagai institusi pendidikan vokasi unggulan.

 

 

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

PPNS berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang profesional, akuntabel, simple, transparan, dan informatif untuk memenuhi hak pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi kami pada jam kerja, Senin – Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB.

© 2024 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PPNS

Skip to content