Surabaya, Jawa Timur
Official Email
08.00 - 16.00 WIB
1. Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
PPNS berkomitmen untuk menyelenggarakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan profesional dengan memastikan seluruh informasi publik tersedia dan dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung keterbukaan informasi dan membangun kepercayaan masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap layanan dan kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan kampus.
2. Landasan Hukum
Kebijakan Layanan Informasi Publik di PPNS berpedoman pada beberapa regulasi utama:
3. Prinsip Layanan Informasi Publik
4. Ruang Lingkup Informasi Publik
5. Mekanisme Layanan Informasi Publik
6. Saluran Layanan Informasi Publik
PPNS menggunakan berbagai saluran komunikasi, seperti website resmi, media sosial, dan ruang PPID untuk mempermudah akses informasi publik bagi masyarakat.
7. Penanganan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
Jika terdapat ketidaksesuaian dalam layanan informasi, masyarakat dapat mengajukan keberatan melalui prosedur yang telah ditetapkan. Sengketa informasi akan diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Komisi Informasi.
8. Penutup
Dengan Kebijakan Layanan Informasi Publik ini, PPNS berupaya untuk memberikan layanan yang transparan, berkualitas, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi, demi mendukung tata kelola yang baik dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap PPNS sebagai institusi pendidikan vokasi unggulan.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
PPNS berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang profesional, akuntabel, simple, transparan, dan informatif untuk memenuhi hak pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi kami pada jam kerja, Senin – Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB.
© 2024 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PPNS