Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PPNS telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengelola layanan informasi publik di PPNS. Berikut terlampir adalah laporan akses layanan informasi publik pada PPID yang dapat diakses oleh masyarakat.
PPNS berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang profesional, akuntabel, simple, transparan, dan informatif untuk memenuhi hak pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.