Profesional, Akuntabel, & Komunikatif

Jl. Teknik Kimia ITS Sukolilo

Surabaya, Jawa Timur

humas@ppns.ac.id

Official Email

031-5947186

08.00 - 16.00 WIB

Tata Cara Pengajuan Penyelesaian Sengketa

Layanan Informasi

Tata Cara Pengajuan Penyelesaian Sengketa

 

Berikut merupakan Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi :

Keterangan :

  1. Pemohon informasi dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada ke Komisi Informasi kepada PPNS dengan mengisi form keberatan melalui surat, fax, email, telepon, atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
  2. Pemohon yang mengajukan akan menerima tanda bukti pengajuan dari petugas informasi.
  3. Petugas PPID akan memberikan tanda bukti permohonan
  4. PPID PPNS akan memproses dan akan memberikan keputusan atau tanggapan serta rencana lebih lanjut atas permohonan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan

 

PPNS Form-Permohonan-penyelesaian-sengketa-ke-komisi-informasi

PPNS berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang profesional, akuntabel, simple, transparan, dan informatif untuk memenuhi hak pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi kami pada jam kerja, Senin – Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB.

© 2024 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PPNS

Skip to content