Profesional, Akuntabel, & Komunikatif

Jl. Teknik Kimia ITS Sukolilo

Surabaya, Jawa Timur

humas@ppns.ac.id

Official Email

031-5947186

08.00 - 16.00 WIB

Standard Operational Procedure Informasi Publik

Daftar SOP Informasi Publik

Berikut adalah Prosedur Operasional Standar untuk berbagai layanan utama di PPNS:

SOP Penyusunan Informasi Publik mengatur proses pengumpulan, klasifikasi, dan penyiapan informasi yang akan dipublikasikan agar sesuai dengan standar keterbukaan informasi.

SOP Pengumuman Informasi Publik mengatur tata cara publikasi informasi secara berkala dan serta-merta, baik melalui media daring seperti website resmi maupun kanal komunikasi lainnya, agar masyarakat mudah mengakses informasi tanpa harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.

SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik menjelaskan alur penerimaan, verifikasi, dan pemenuhan permintaan informasi oleh masyarakat. Setelah menerima permohonan, PPID akan memproses dan memberikan tanggapan dengan cepat, akurat, dan tepat waktu, serta memberikan jawaban atau informasi sesuai batas waktu yang diatur oleh regulasi. Jika informasi tidak dapat diberikan, pemohon akan mendapatkan penjelasan disertai alasan yang sah sesuai regulasi.

SOP Uji Konsekuensi memastikan bahwa informasi yang dikecualikan dari keterbukaan telah melalui evaluasi risiko dan dampak agar tidak merugikan kepentingan umum atau pihak terkait. Ini untuk melindungi informasi sensitif atau strategis.

SOP Penanganan Keberatan dan Fasilitasi Keberatan memberikan panduan bagi masyarakat yang menyampaikan keberatan atas layanan informasi, mengajukan keberatan terhadap penolakan informasi atau kualitas layanan yang tidak memuaskan, serta memastikan proses penyelesaian keberatan dilakukan dengan cepat dan profesional. Proses ini mencakup penerimaan, penelaahan, dan penyelesaian keberatan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

 

PPNS berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang profesional, akuntabel, simple, transparan, dan informatif untuk memenuhi hak pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi kami pada jam kerja, Senin – Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB.

© 2024 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PPNS

Skip to content