Berikut merupakan Tata Cara Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Publik di Lingkungan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya :
Keterangan :
Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada PPNS dengan mengisi form keberatan melalui surat, fax, email, telepon, atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
Pemohon yang mengajukan keberatan menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas informasi.
Petugas PPID akan memberikan tanda bukti permohonan keberatan
PPID PPNS harus memberikan keputusan atau tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan
PPNS berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang profesional, akuntabel, simple, transparan, dan informatif untuk memenuhi hak pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.