Profesional, Akuntabel, & Komunikatif

Jl. Teknik Kimia ITS Sukolilo

Surabaya, Jawa Timur

humas@ppns.ac.id

Official Email

031-5947186

08.00 - 16.00 WIB

Profil PPID

Profil Singkat

PPID PPNS

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PPNS adalah unit resmi yang bertugas mengelola dan memberikan akses informasi publik di lingkungan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (PPNS). PPID PPNS berperan sebagai jembatan antara institusi dan masyarakat, memastikan informasi terkait kegiatan akademik, riset, layanan publik, serta kebijakan kampus dapat diakses secara mudah, cepat, dan akurat.

Peran PPID PPNS

Peran PPNS dalam Keterbukaan Informasi

Kehadiran PPID PPNS merupakan komitmen institusi dalam mendukung keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Unit ini berfungsi menyediakan informasi secara transparan dan akuntabel, sehingga mendukung tata kelola yang baik (Good Governance) dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap PPNS.

PPID PPNS juga berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keterbukaan informasi serta mendorong partisipasi publik dalam pengawasan dan evaluasi layanan kampus. Melalui penggunaan teknologi informasi dan saluran komunikasi seperti website dan kantor PPID, layanan informasi diberikan secara profesional, responsif, dan mudah diakses.

Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) didasarkan pada sejumlah regulasi diantaranya adalah sebaagi berikut.

Udang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi secara transparan dan akuntabel.

Dasar Pembentukan PPID

di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010

Memberikan pedoman lebih rinci tentang tugas dan tanggung jawab PPID dalam melayani informasi publik.

Dasar Pembentukan PPID

di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021

Menetapkan standar layanan informasi publik yang harus dipenuhi oleh PPID di setiap badan publik, termasuk PPNS.

Dasar Pembentukan PPID

di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020

Mengatur layanan informasi publik di lingkungan Kemdikbudristek, termasuk pembentukan dan tugas PPID.

Dasar Pembentukan PPID

di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Komitmen PPID PPNS

Komitmen Layanan Informasi Publik

Dengan keberadaan PPID, PPNS berkomitmen untuk menjadi institusi pendidikan vokasi yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab dalam memberikan layanan informasi, yang tidak hanya mendukung tata kelola kampus yang baik, tetapi juga memperkuat hubungan antara PPNS dan masyarakat luas, sejalan dengan visi untuk memberikan pendidikan berkualitas yang terbuka dan inklusif. Komitmen yang kuat terhadap keterbukaan informasi mendukung terciptanya lingkungan akademik yang transparan dan akuntabel, sementara inovasi dalam layanan dan penggunaan teknologi informasi modern semakin memperkuat peran PPID dalam memberikan layanan publik yang berkualitas. Keberadaan PPID tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi langkah penting dalam membangun tata kelola kampus yang baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap PPNS sebagai institusi pendidikan vokasi unggulan.

Profil PPID PPNS

Visi dan Misi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya

Tugas dan Fungsi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya

Struktur Organisasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya

Maklumat Layanan Informasi Publik

Komitmen PPNS untuk memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

Kebijakan Layanan Informasi Publik

Pedoman yang mengatur tata kelola penyediaan dan akses informasi publik di PPNS sesuai dengan prinsip keterbukaan dan peraturan perundang-undangan.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

PPNS berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang profesional, akuntabel, simple, transparan, dan informatif untuk memenuhi hak pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi kami pada jam kerja, Senin – Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB.

© 2024 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PPNS

Skip to content