Surabaya, Jawa Timur
Official Email
08.00 - 16.00 WIB
Tugas dan Fungsi PPID
Uraian Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
No. | Jabatan PPID | Uraian Tugas |
1. | Atasan PPID |
|
2. | PPID Pelaksana | Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya |
3. | Pengarah PPID | |
Bidang Akademik | Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya khususnya bidang akademik. | |
Bidang Perencanaan, Umum, dan Keuangan | Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya khususnya bidang perencanaan, umum, dan keuangan | |
Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama | Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya khususnya bidang kemahasiswaan dan kerjasama. | |
Bidang Sumber Daya Manusia, Sarana, dan Prasarana | Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya khususnya bidang sumber daya manusia, sarana, dan prasarana. | |
4. | Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi |
|
5. | Petugas Penyelesaian Sengketa |
|
6. | Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi |
|
7. | Pengembang PPID bagian TIK |
|
PPNS berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang profesional, akuntabel, simple, transparan, dan informatif untuk memenuhi hak pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi kami pada jam kerja, Senin – Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB.
© 2024 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PPNS