Berikut merupakan Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi :
Keterangan :
Pemohon informasi dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada ke Komisi Informasi kepada PPNS dengan mengisi form keberatan melalui surat, fax, email, telepon, atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
Pemohon yang mengajukan akan menerima tanda bukti pengajuan dari petugas informasi.
Petugas PPID akan memberikan tanda bukti permohonan
PPID PPNS akan memproses dan akan memberikan keputusan atau tanggapan serta rencana lebih lanjut atas permohonan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan
PPNS berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang profesional, akuntabel, simple, transparan, dan informatif untuk memenuhi hak pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.