Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran
Layanan Informasi
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran
Berikut merupakan Tata Cara Pengaduaan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran di Lingkungan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya :
Keterangan :
Pemohon informasi dapat mengajukan form pengaduan penyalahgunaan wewenang kepada PPNS dengan mengisi form melalui surat, fax, email, telepon, atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
Pemohon yang mengajukan form pengaduan akan menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas informasi.
Petugas PPID akan memberikan tanda bukti pengaduan penyalahgunaan wewenang
PPID PPNS harus memberikan keputusan atau tanggapan atas pengaduan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan
PPNS berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang profesional, akuntabel, simple, transparan, dan informatif untuk memenuhi hak pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.