Profesional, Akuntabel, & Komunikatif

Jl. Teknik Kimia ITS Sukolilo

Surabaya, Jawa Timur

humas@ppns.ac.id

Official Email

031-5947186

08.00 - 16.00 WIB

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran

Layanan Informasi

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran

 

Berikut merupakan Tata Cara Pengaduaan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran di Lingkungan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya :

Keterangan :

  1. Pemohon informasi dapat mengajukan form pengaduan penyalahgunaan wewenang kepada PPNS dengan mengisi form melalui surat, fax, email, telepon, atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
  2. Pemohon yang mengajukan form pengaduan akan menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas informasi.
  3. Petugas PPID akan memberikan tanda bukti pengaduan penyalahgunaan wewenang
  4. PPID PPNS harus memberikan keputusan atau tanggapan atas pengaduan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan

 

PPNS Form-Pengaduan-Penyalahgunaan-Wewenang-atau-Pelanggaran

PPNS berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang profesional, akuntabel, simple, transparan, dan informatif untuk memenuhi hak pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi kami pada jam kerja, Senin – Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB.

© 2024 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PPNS

Skip to content